Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa

Kabupaten Sumbawa

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN SUMBAWA

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa

 TUGAS DAN FUNGSI

Kepala Dinas

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan pencegahan, penanggulangan, p enyelamatan kebakaran dan non kebakaran serta t ugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggaraan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:

  1. menyusun perencanaan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  2. memvalidasi bahan kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan, pemadaman, p enyelamatan dan sarana prasarana;
  3. mengoordinasikan, mempromosikan dan memimpin pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  4. melaksanakan urusan pemerintahan umum di bidang pencegahan, penyelamatan dan sarana prasarana; dan pelayanan pemadaman,
  5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  6. melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana;
  7. melaksanakan administrasi/penatausahaan Dinas; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Sekretaris Dinas

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
  2. penyelenggaraan perkantoran, pengelolaan administrasi administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Sekretaris Dinas adalah sebagai berikut: 

  1. merumuskan dan memverifikasi bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian;
  2. mengoordinasikan, mempromosikan dan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. memmmpin di bidang administrasi mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, administrasi umum dan kepegawaian; dan
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, keuangan dan pelaporan Dinas. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan Dinas;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan keuangan serta dokumen pelaksanaan a nggaran;
  3. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Subbagian Perencanaan, K euangan dan Pelaporan;
  2. merencanakan, menyusun, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang bahan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  3. menganalisis bahan kebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Dinas;
  5. mengumpulkan bahan-bahan dan melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan Dinas; mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing masing unit kerja;
  6. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
  7. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas; menyusun Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Dinas;
  8. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dinas;
  9. menyusun Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Dinas;
  10. melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung;
  11. melaksanakan kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara;
  12. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi; p. melaksanakan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan; q. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
  13. melaksanakan penyusunan laporan prognosis realisasi keuangan;
  14. melaksanakan semesteran; p enyusunan laporan keuangan melaksanakan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
  15. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan p elaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan; dan
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan u r usan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan pendokumentasian kegiatan Dinas;
  3. rapat-rapat dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  5. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya; melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas; melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
  6. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran; melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
  7. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
  8. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  9. melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
  10. melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas; n. melaksanakan penyiapan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  11. bahan pembinaan melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional; p. melaksanakan pemantauan, evaluasi p elaksanan kegiatan Subbagian Kepegawaian; dan
  12. dan pelaporan Umum dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pencegahan

Bidang Pencegahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur;
  2. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Rincian tugas Kepala Bidang Pencegahan adalah sebagai berikut:

  1. merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur;
  2. memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur;
  4. pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pencegahan kebakaran;
  5. pengkajian resiko, pencegahan dan mitigasi kejadian kebakaran dan penyelamatan serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan penyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran dalam wilayah kabupaten;
  6.  pengkajian, penyusunan bahan dan program p engembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  7. pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran (BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan masyarakat;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan, inspeksi dan peningkatan kapasitas aparatur; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi

Seksi Pencegahan dan Inspeksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan. Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasi pemadam kebakaran.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan inspeksi kebakaran;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis di bidang pencegahan dan inspeksi kebakaran;
  3. penyelenggaraan kegiatan teknis di bidang pencegahan dan inspeksi kebakaran;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporal'l. pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan dan i nspeksikebakaran;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja seksi pencegahan dan inspeksi;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan inspeksi kebakaran;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan inspeksi kebakaran;
  4. melaksanakan pengumpulan data, analisis dan penyusunan dokumen kajian resiko kebakaran dan penyelamatan, diantaranya penyediaan dan pemutakhiran peta rawan kebakaran dan dokumen Rencana Induk System Proteksi Kebakaran;
  5. melaksanakan program dan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran dan penyelamatan dalam w i layah kabupaten;
  6. melaksanakan pendataan, inventarisasi, penilaian, pembinaan dan inspeksi sarana peralatan proteksi kebakaran dan penyelamatan dalam wilayah kabupaten;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Seksi Pencegahan dan Inspeksi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur

Seksi Peningkatan dan Kapasitas Aparatur dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan. Kepala Seksi Peningkatan dan Kapasitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Peningkatan dan Kapasitas Aparatur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat;
  2. pengoordinasian pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur masyarakat; kegiatan teknis dan pemberdayaan
  3. penyelenggaraan kapasitas aparatur dunia usaha; kegiatan teknis peningkatan dan pemberdayaan masyarakat dan
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Seksi Peningkatan dan Kapasitas Aparatur adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Peningkatan dan Kapasitas Aparatur;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji u1ang dan menganalisis bahan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur dan pemberdayaan masyarakat;
  4. melaksanakan perencanaan kebijakan, analisa dan kajian kebutuhan, serta penataan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  5. melaksanakan program dan kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan baik pengembangan dan peningkatan kapasitas teknis keterampilan maupun manajemen serta mental spiritual aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  6. melaksanakan pembinaan dan pengawasan penataan aparatur serta fasilitas penyelesaian permasalahan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan; dunia
  7. melaksanakan peningkatkan pemberdayaan masyarakat dan usaha dalam pencegahan dan penanggu1angan kebakaran melalui pembentukan Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG);
  8. melaksanakan program dan kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran (Balakar), Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) baik peningkatan kapasitas teknis maupun manajemen pencegahan dan penanggu1angan kebakaran;
  9. melaksanakan program dan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada kelompok masyarakat dan warga Negara di wilayah kabupaten dalam pencegahan dan p enanggu1angan kebakaran;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan dan Kapasitas Aparatur; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Bidang Pemadaman dan Penyelamatan

Bidang Pemadaman dan Penyelamatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan teknis pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi;
  2. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan adalah sebagai berikut:

  1. merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi;
  2. memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan teknis pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi;
  4. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) p engendalian operasi:
  5. menyelenggarakan pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah kabupaten;
  6. mengendalikan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran dalam wilayah kabupaten;
  7. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) pengendalian operasi, penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran, kondisi membahayakan manusia, dan operasi darurat non kebakaran;
  8. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi dan kabupaten;
  9. penyajian dan pengolahan data kebakaran secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  10. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemadaman, investigasi, penyelamatan dan evakuasi; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemadaman dan Investigasi

Seksi Pemadaman dan Investigasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan. Kepala Seksi Pemadaman dan Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemadaman dan Investigasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi;
  3. penyelenggaraan kegiatan teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Seksi Pemadaman dan Investigasi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pemadaman dan lnvestigasi;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan pemadaman kebakaran dan investigasi;
  4. menyelenggarakan operasi pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam wilayah kabupaten, serta pemadaman dan pengendalian penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran diwilayah kabupaten;
  5. melaksanakan pendataan dan verifikasi faktual warga Negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran lainnya dalam wilayah kabupaten;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemadaman dan Investigasi; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi

Seksi Penyelamatan dan Evakuasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan. Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai t ugas melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan kegiatan teknis pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi; 
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, informasi dan publikasi, penyuluhan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Penyelamatan dan Evakuasi;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan data, informasi dan publikasi, penyuluhan dan pengembangan peran serta masyarakat dalam melaksanakan penyelamatan dan evakuasi;
  4. melaksanakan pendataan potensi dan pengembangan penyelamatan dan evakuasi korban bencana kebakaran;
  5. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) operasi penyelamatan dan evakuasi korban terdampak kebakaran di wilayah kabupaten;
  6. menyelenggarakan layanan respon cepat (response time) operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran lainnya dalam wilayah kabupaten;
  7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sarana dan Prasarana

Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Bidang Sarana dan Prasarana adalah sebagai berikut:

  1. merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sarana dan prasarana;
  2. memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan teknis pengelolaan sarana dan prasarana;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan sarana dan prasarana;
  4. penyelenggaraan analisis kebutuhan, standarisasi, identifikasi dan inventarisasi, pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, dan alat pelindung diri petugas;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengelolaan sarana dan prasarana; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana

Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Kepala Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis p elaksanaan pengadaan sarana dan prasarana.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan teknis p elaksanaan pengadaan sarana dan prasarana;
  3. penyelenggaraan kegiatan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana;
  4. penyelenggaraan fasilitasi pengadaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi penggunaan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan penanggulangan kebakaran;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengadaan Sarana Dan Prasarana; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana

Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan kegiatan teknis pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana;
  3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rincian tugas Kepala Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana;
  2. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, memverifikasi, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data, informasi dan publikasi, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana; teknis dalam sarana
  4. penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat perlindungan diri petugas, dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi masyarakat;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Komitmen

Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

Kolaborasi

Bekerja sama dengan seluruh stakeholder

Target

Mencapai tujuan organisasi secara optimal